THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 12 Maret 2010

UNDANG-UNDANG_NYA

6.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.




UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi:
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk:
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap:

1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;

j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.


















UNDANG-UNDANG BURSA EFEK
Paragraf 1
Perizinan

Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.


Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.















UNDANG-UNDANG SAHAM
Uji Materi UU 40 Tahun 2007 Dinilai Salah Alamat
JAKARTA--Pemerintah menilai uji materi Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas salah alamat. Permasalahan yang diajukan oleh pemohon, Bambang Rachmadi, seharusnya diselesaikan di ranah privat, bukan konstitusional.
"Persoalan yang disampaikan sama sekali tidak terkait dengan konstitusional, harusnya ini bersifat private," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abdul Wahid, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (08/03). Dia menyarankan, pemohon bisa mencari forum lain untuk menyelesaikan masalah terkait uji materi tersebut.
Seperti diketahui, uji materi ini bermula dari penjualan aset oleh PT Bina Nusa Rama (BNR), yang mayoritas sahamnya dimiliki McDonald, kepada PT Rekso Nasional Food, anak perusahaan Grup Sosro. Penjualan tersebut dianggap oleh Bambang Rachmadi telah menyalahi aturan. Pasalnya, perusahaannya PT Rezeki Mulya yang memiliki saham 10 persen dari PT BNR tidak diajak dalam pengambilan keputusan penjualan itu.
Bambang kemudian mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 102 ayat (1) dan (5). Semuanya terkait dengan pengambilan keputusan yang harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal tersebut oleh Bambang dianggap mengecilkan peran pemegang saham minoritas. Sehingga menyebabkan pemegang saham masyoritas dapat secara sepihak menjual seluruh aset perseroan kepada pihak lain.
Namun, dari sudut pandang pemerintah, yang diwakili oleh Abdul, permasalahan tersebut kurang tepat jika dibawa ke sidang Mahkamah Konstitusi. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan konstitusional.
Selain itu, dari sisi kedudukan hukumnya, Abdul menganggap bahwa pemohon tidak menjelaskan dan mengkonstruksikan kerugian konstitusionalnya secara jelas.







UNDANG-UNDANG OBLIGASI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek ne-olonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan-badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing;
b. bahwa salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan kegotong-royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus untuk maksud itu;
c. bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud-maksud tertera di atas, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia;
d. bahwa dipandang perlu untuk memberi daya penarik bagi para peserta.

Mengingat:

Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pinjaman Obligasi Konfrontasi tahun 1964.
Pasal 1.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa untuk melakukan pinjaman atas beban Negara setinggi- tingginya sepuluh ribujuta rupiah dengan mengeluarkan lembaran- lembaran surat-surat Obligasi atas unjuk.
Pasal 2.
(1) Atas Pinjaman Obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga lima belas per seratus setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tengah tahunan pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi kedaluwarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh waktu kupon-kupon tersebut.
(3) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dapat dimintakan pembayarannya pada semua kantor-kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 3.
(1) Pinjaman Obligasi ini dilunaskan a-pari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat.
(2) Untuk pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya disediakan seperlima dari jumlah seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1).
(3) Hak menagih surat-surat Obligasi, yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1).
(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada pemegang surat-surat Obligasi yang telah dapat dilunaskan tetapi bersedia menunda penggunaan hak menagih surat Obligasi tersebut sampai akhir masa dimaksud dalam ayat (3) di atas.
(5) Bunga atas surat Obligasi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat Obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan sebagaimana termaksud dalam ayat (10), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) dari pasal ini.
Pasal 4.
(1) Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp. 10.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-Bank Negara dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2) Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi Badan-badan Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya.
(3) Jika penyertaan pertama dalam pinjaman Obligasi ini menyebabkan diketahuinya keterangan-keterangan yang memberikan kepastian bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114), Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No. 405) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 115) dan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman Obligasi itu terjadi dan masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak yag masih sementara atau untuk meninjau kembali ketetapan atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk mengenakan tagihan tambahan atau susulan.
(4) Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupaka penghasilan seperti dimaksud oleh "Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 no. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak.
Pasal 5.
(1) Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditandatangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan akan didaftarkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya.
(2) Surat obligasi yang diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran.
Pasal 6.
Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Pasal 8.
Untuk surat-surat Obligasi dan kupon-kupon yang cacat, hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 9.
Kepada Bank-bank dan Badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 10.
Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 11.
Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-Undang Pinjaman Obligasi Konfrontasi Republik Indonesia tahun 1964".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 1964
tentang
PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964.
I. PENJELASAN UMUM.
Bangsa dan Rakyat Indonesia dalam usaha melaksanakan tujuan Revolusi , baik dalam perjuangan untuk membentuk Negara Kesatuan yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, ataupun untuk membina masyarakat yang adil dan makmur, maupun untuk membangun persahabatan di antara bangsa-bangsa, telah dan akan selalu dihadapkan pada usaha-usaha yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut. Oleh karena itu telah berakar kesadaran pada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan itu perlulah diadakan konfrentasi terhadap penghalang-penghalang tersebut. Sangatlah menggembirakan, bahwa kesadaran itu juga diikuti dengan keyakinan, bahwa hanya dengan kegotong-royongan seluruh rakyatlah pelaksanaannya dapat berhasil, yakni kegotong-royongan dimana rakyat Indonesia dapat menyerahkan dharmabaktinya sesuai dengan kesanggupan masing-masing.Berhubung dengan itu pulalah diberikan jalan-jalan dan cara- cara ke arah perwujudan dharma-baktinya termaksud salah satu cara adalah memberi kesempatan kepada mereka membantu meringankan pembiayaan dari konfrontasi dengan jalan ikut-serta dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. Bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini, selain dari pada mereka telah dapat melaksanakan bagiannya di dalam kegotong-royongan, juga dharma-baktinya tersebut mempunyai pengaruh baik terhadap kestabilan keuangan Negara, sehingga dengan itu dari tahun ke tahun daya tahan bangsa dan rakyat Indonesia dalam melaksanakan konfrontasi bertambah kuat.Terlepas, dari yang diuraikan di atas, daya penarik tertentu juga diberikan bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini. Sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi akan dibayarkan bunga sebesar lima belas perseratus dalam setahun, balas jasa mana adalah tinggi, mengingat bahwa turut-sertanya dalam pinjaman tersebut berarti menunaikan dharma-bakti dalam perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia. Kemudian keragu-raguan dari pada peserta, bahwa penyertaan tersebut akan dapat memberi petunjuk kepada badan-badan fiskal untuk menetapkan jumlah kewajiban pajak, atau mungkin pula ketakutan akan pengusutan asal-usul uang tersebut, maka dengan jaminan-jaminan yang diberikan dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 keragu-raguan dan kekhawatiran tersebut dengan sendirinya akan hilang. Tambahan lagi penjualannya akan diatur semudah mungkin, yakni over counter yang berarti tidak melalui pendaftaran. Juga perdagangan obligasi tersebut dapat terjadi dengan mudah sekali, karena ia adalah atas unjuk dan akhirnya pembebasan dari pajak deviden dan bea-meterai merupakan pula daya penarik yang tidak dapat diabaikan.
Perlu pula ditegaskan di sini, bahwa penggunaan dari hasil pinjaman konfrontasi ini akan disalurkan melalui Anggaran Belanja Negara.

TUGAS EKONOMI LIKU-LIKU

1.Liku-liku PT(Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing - masing
Direksi - menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan
Komisaris - sebagai pengawas atas kebijakan perseroan
RUPS - Rapat umum pemegang saham
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. 1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
PT Publik/PT Umum
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
• Memberhentikan direksi atau komisaris
• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
• Mengevaluasi kinerja perusahaan
• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
• Menentukan kebijakan perusahaan
• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas(PT)

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
2.Liku-Liku Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai istilah, bentuk-bentuk, dan lain sebagainya di pasar modal anda dapat membacanya di bagian artikel lain di situs ini.

Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Sejarah Pasar Modal

Pasar Modal Indonesia - Orde Lama
Pasar Modal Indonesia - Orde Baru
Sejarah Bapepam
Ketua Bapepam


Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda

Investasi Saham di Pasar Modal
Andre adalah salah satu individu yang ikut memeriahkan perdagangan saham di bursa efek Jakarta. Sudah kurang lebih 3 tahun Andre selalu mengikuti dan bertransaksi saham. Semua keputusan dilakukan oleh dirinya sendiri dengan mengandalkan informasi yang dilihat, didengar, maupun dibacanya. Berdasarkan penuturannya, dia memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar daripada bila ia hanya menempatkan uangnya di deposito.
Walau pasar masih dalam keadaan yang berfluktuasi, Andre melihat kesempatan di sana. Bersamaan dengan diberikannya perpanjangan waktu pembayaran utang Indonesia oleh Paris Club dan disertai dengan semakin menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) juga ikut terdongkrak. Andre memperoleh keuntungan dari pergerakan harga saham waktu itu.
Andre merupakan individu yang melihat juga potensi jangka panjang dari beberapa saham unggulan serta ia juga melakukan transaksi jangka pendek untuk medapatkan keuntungan. Rasa-rasanya dari cerita Andre tadi kita bisa menyimpulkan bahwa Andre termasuk individu yang beruntungan bermain di bursa saham.
Lain lagi dengan dengan Hendra. Ia juga investor individu yang turut berinvestasi di bursa saham. Ia melihat berbagai kemungkinan mendapatkan keuntungan dari berinvestasi di saham.
Akan tetapi selama lebih dari 2 tahun bermain saham ia merasa bahwa belum mendapatkan keuntungan yang diinginkan alias merugi. Walau ia juga melakukan analisis sendiri serta mengikuti berbagai informasi yang diberikan oleh para pakar investasi atau analis profesional.
Jadi mungkin timbul pertanyaan, bagaimana sih menyiasati berinvestasi pada saham? Serta apa untung dan ruginya berinvestasi di saham? Mengapa pasar modal atau bursa saham berkembang hampir di semua negara di dunia? Apa manfaat dari keberadaan pasar modal?
Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan seputar investasi saham dan keberadaan pasar modal, khususnya di Indonesia. Melalui artikel kali ini kami ingin membagikan informasi serta pengertian dasar dari istilah tadi serta kemungkinan Anda untuk juga berpastisipasi di dalamnya.

Apa Itu Pasar Modal dan Manfaatnya
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Apa Itu Saham?
Setelah kita mengikuti sedikit perihal pasar modal, manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan khususnya serta negara pada umumnya, sekarang kita akan membahas perihal saham, salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah.
Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakterisktik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba.
Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa.
Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain. Dividen merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya dividen dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali.
Agar investor berhak mendapatkan dividen, pemodal tersebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen. Dividen yang diberikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, dimana pemodal atau pemegang saham mendapatkan uang tunai sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dan dividen saham dimana pemegang saham mendapatkan jumlah saham tambahan.
Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Sebagai contoh, misal saja Anda membeli saham Astra International dengan harga per sahamnya Rp 1.800 dan menjual dengan harga Rp 2.200 berarti Anda mendapatkan capital gain sebesar Rp 400 per lembar sahamnya. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik high risk-high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi.
Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun seiring dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
Jadi bila Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) sesuai dengan tingkat risiko yang bisa Anda tanggung. Jangan sampai berinvestasi dalam bentuk saham memberikan rasa khawatir serta waswas mengakibatkan Anda susah tidur dan stres. Kenali tingkat risiko Anda dan ambil keputusan berdasarkan hal itu.
Dalam menganalisis perusahaan publik yang ada, perlu diingat keingian Anda berinvestasi di saham untuk jangka waktu yang panjang dengan mendapatkan dividen yang relatif stabil atau menginginkan keuntungan jangka yang lebih pendek dari segi capital gain akibat pertumbuhan perusahaan. Sebagai investor, terdapat 3 alasan mengapa Anda memilih untuk membeli saham tertentu :

Income. Apabila pertimbangan Anda dalam berinvestasi dalam saham adalah mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi pertahunnya, maka anda bisa membeli saham pada perusahaan yang sudah mapan dan memberikan dividen secara regular.
Growth. Apabila pertimbangan Anda adalah untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa datang, berinvestasi pada saham perusahaan yang sedang berkembang (biasanya perusahaan teknologi) memberikan keuntungan yang besar, karena kebijakan dari perusahaan yang sedang berkembang biasanya keuntungan perusahaan akan diinvestasikan kembali ke perusahaan maka perusahaan tidak memberikan dividen bagi investor. Keuntungan bagi investor hanya dari kenaikan harga saham apabila anda menjual saham tersebut di masa datang (kenaikan harga saham yang besar).
Diversification. Apabila Anda membeli saham untuk kepentingan portofolio anda maka harus hati-hati dalam melengkapinya. Apakah Anda memerlukan saham untuk pendapatan tetap atau membeli obligasi dengan bunga yang diberikan sebagai pendapatan.
Berinvestasi dalam saham sangat memerlukan pengetahuan yang luas tentang perusahaan itu sendiri (perusahaan dimana Anda ingin menginvestasikan dana anda). Banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dan harus anda jawab sebelum memutuskan berinvestasi pada saham.
Pertanyaan pertama yang harus Anda ketahui jawabannya adalah perusahaan apa? Dan apa yang dilakukan perusahaan tersebut (line of business)? Berapa besar hutang yang dimiliki oleh perusahaan (debt to equity ratio)? Bagaimana perkembangan industri di mana perusahaan itu berada, serta perkembangan perusahaan itu sendiri?
Informasi atau pengetahuan lain yang harus Anda ketahui adalah pergerakan saham perusahaan itu dalam beberapa tahun belakangan dari 1, 5, sampai 10 tahun yang lalu. Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya. Dengan semua pengetahuan atau informasi yang Anda dapat dari pertanyaan diatas, akan membantu memberikan kejelasan mengenai perusahaan dimana anda akan menginvestasikan dana anda serta prospek ke depan dari perusahaan tersebut.
Anda akan menemukan banyak informasi yang berbeda-beda dari berbagai institusi, Anda harus mempelajari institusi mana yang memiliki pengalaman serta kridibilitas yang tinggi sehingga informasi yang Anda terima benar-benar adanya dan akurat. Sehingga informasi tersebut dapat membantu anda melakukan keputusan mengenai investasi yang anda ambil.

Bertransaksi Saham
Sebelum Anda dapat melakukan transaksi saham di pasar modal, Anda sebagai investor harus menjadi nasabah perusahaan Efek yang terdaftar di pasar modal yang sekarang jumlahnya sebanyak 185 perusahaan. Pertama yang harus dilakukan adalah membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukuan.
Besarnya dana yang harus ditempatkan atau deposit wajib bagi investor besarnya berbeda untuk bermacam perusahaan. Ada perusahaan yang mewajibkan investor untuk menempatkan dana sebesar Rp 25 juta untuk dapat berinvestasi atau bertransaksi di pasar modal. Ada juga yang mengharuskan hanya Rp 15 juta. Namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan misalnya 50 persen dari nilai transaksi yang harus ditempatkan. Misalnya bila Anda ingin berinvestasi saham sebesar Rp 10 juta, Anda hanya wajib menempatkan Rp 5 juta.
Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 lembar saham (khusus untuk saham perbankan satu lotnya berjumlah 5000 lembar saham). Misalnya harga saham PT. Telkom adalah Rp 3.000. Maka untuk bertransaksi minimun Anda harus mengeluarkan dana Rp 1.500.000 atau (Rp 3.000 x 500 lembar saham per satu lot).
Demikianlah berbagai dasar pengertian dari saham serta pentinga keberadaan pasar modal bagi suatu negara. Semoga informasi ini dapat membantu Anda memberikan perspektif terhadap transaksi saham di pasar modal. Semoga bermanfaat. (*)